Mengusulkanpengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.* Membentuk Panitia pemilihan Kepala Desa.* Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai hak :a. Meminta Keterangan kepada Pemerintah Desa.b. Menyatakan Pendapat.Anggota Badan Permusyawaratan De SLOGANpemilihan kepala desa (pilkades) lucu-lucu. 'Maju tak gentar melawan suami' ialah slogan istri yang melawan suami di pilkades. Ada pula 'Maju menyerang menghadapi kakak' yang menjadi slogan seorang adik yang bersaing dengan kakaknya di pilkades. Pilkades memang menjadi persemaian dinasti paling nyata saat ini karena calon tunggal diharamkan. Katakata pemilu - quotes kata-kata bijak dan kutipan pemilu yang terbaik dan terkenal. Sedang mencari quotes mutiara untuk para anggota DPR. 50 Kata-kata Ucapan Selamat Maulid Nabi. Kata Kata Bijak Caleg Pemilu 2020 Penuh Makna Membangun Bangsa. Dapat Membedakan Denotasi dan Konotasi. 30 Kata-Kata Politik Sindiran yang Bijak Mutiara dan Lucu. 9menit yang lalu. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bupati Kayong Utara, Citra Duani menyampaikan waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 se-Kayong Utara mulai dilaksanakan pada tanggal Sebanyak115 Desa di Kabupaten Situbondo akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2019.Hiruk pikuk pilkades sudah mulai terasa. Perbincangan di tengah masyarakat mulai ramai. Para pendukung mengunggulkan calonnya masing-masing dan mengkritisi calon lain yang dianggapnya tidak layak menjadi kepala desa. 5cMpm. Les slogans choisis par les diffĂ©rentes formations politiques en vue de la campagne Ă©lectorale font jaser. En cette annĂ©e Ă©lectorale, la plupart des partis ont choisi un court slogan ne comportant qu’un seul mot. C’est le cas de la CAQ avec Maintenant», de QuĂ©bec solidaire QS avec Populaires» ou encore du Parti quĂ©bĂ©cois PQ avec SĂ©rieusement». Voici d’autres slogans un peu singuliers qui ont marquĂ© les campagnes Ă©lectorales au fil du temps On va les planter» – Bloc pot, 2003 Il faut que ça roule» – Bloc pot, 1998 On se donne Legault» – Coalition Avenir QuĂ©bec, 2014 Plus Ă  droite, mais pas dans le champ» – Équipe autonomiste, 2012 Cessons de tourner en rond!» – Parti conservateur, 2014 Le peuple t’accuse, Maurice Duplessis» – Parti libĂ©ral du QuĂ©bec, 1952 Duplessis tombera comme son pont» – Parti libĂ©ral du QuĂ©bec, 1952 Non au sĂ©paratisme! Non au retour en arriĂšre. Oui au progrĂšs dans la paix. Oui Ă  un gouvernement libĂ©ral fort» – Parti libĂ©ral du QuĂ©bec, 1973 Changeons pour du solide» – Parti libĂ©ral du QuĂ©bec, 1985 L'emploi» – Parti libĂ©ral du QuĂ©bec, 1994 Les deux mains sur le volant» – Parti libĂ©ral du QuĂ©bec, 2008 J’ai le goĂ»t du QuĂ©bec» – Parti quĂ©bĂ©cois, 1973 Ça plus d’bon sens» – Ralliement crĂ©ditiste du QuĂ©bec, 1976 Laissons Duplessis continuer son Ɠuvre» – Union nationale, 1952 Redevenons justes et honnĂȘtes» – Union nationale, 1936 Source Programmes et slogans politiques au QuĂ©bec. QuĂ©bec BibliothĂšque de l’AssemblĂ©e nationale du QuĂ©bec. [Guide consultĂ© le 21 aoĂ»t 2018] ï»ż50 Slogan Caleg Pemilu Siap Menang 2019 Berikut ini daftar 50 slogan Caleg siap menang Pemilu 2019. Meskipun namanya slogan Caleg, namun bisa juga dipakai untuk slogan pemilihan Kepala Desa, Ketua RW, RT, Kartar, Badan Eksekutif Mahasiswa BEM, atau Osis. Tentu dengan mengubahnya terlebih dahulu sesuai kebutuhan. 1. Menuntut Keadilan Menolak Pembodohan 2. Bekerja Untuk Rakyat Sejahtera 3. Giat Bekerja Untuk Bersama 4. Bukan Menjual Mimpi Palsu 5. Bersama Rakyat Memberi Bukti 6. Tegas Adil Berwibawa 7. Setia Pancasila Sakti 8. Pemimpin Lahir Dari Rakyat 9. Kepala Hati Rakyat 10. Pengawal Amanat Rakyat 11. Jelas Tegas Membela Rakyat 12. Demi Harapan Rakyat 13. Pundak Harapan Rakyat 14. Janji Mengabdi Untuk Rakyat 15. Tak Pernah Menjual Rakyat 16. Mengawal Masa Depan Rakyat 17. Yang Muda Yang Bekerja 18. Perempuan Juga Punya Suara 19. Cerdas Jujur Berpengalaman 20. Dari Rakyat Untuk Rakyat 21. Jujur Mengemban Suara Rakyat 22. Berpihak Pada Rakyat 23. Berdiri Bersama Rakyat 24. Setia Kepada Rakyat 25. Obor Nurani Rakyat 26. Perempuan Pembela Rakyat 27. Coblos Pembela Rakyat 28. Tak Asing Di Hati Rakyat 29. Tak Cuma Sebatas Kata 30. Simbol Kemenangan Rakyat 31. Sesuai Kehendak Rakyat 32. Nurani Pembela Rakyat 33. Setulus Hati Bersama Rakyat 34. Sejernih Hati Rakyat 35. Dipilih Oleh Rakyat 36. Dicintai Oleh Rakyat 37. Suara Sejati Rakyat 38. Bekerja Mencerdaskan Rakyat 39. Mempercepat Kemandirian Rakyat 40. Membangun Harapan Rakyat 41. Ada Janji Ada Bukti 42. Pengalaman Memberikan Bukti 43. Tegakkan Derajat Rakyat 44. Kedaulatan Di Tangan Rakyat 45. 100% Pengabdi Rakyat 46. Mendidik Penguasa Memulyakan Rakyat 47. Tegakkan Kekuasaan Rakyat 48. Menjaga Wibawa Rakyat 49. Menegakkan Marwah Rakyat 50. Setia Wakilnya Makmur Rakyatnya. Berdasarkan konstruksi UU Desa, Kepala Desa dipilih dalam pemilihan, bukan ditunjuk oleh pejabat tertentu, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 31-39. Proses pemilihan itu dapat dipilah berdasarkan tahapan sebelum pemilihan, saat pemilihan, dan setelah pemilihan. Juga pembahasan mengenai asas-asas atau prinsip pemilihan. Sub tema ini, akan menjelaskan pasal yang berkaitan dengan tahapan pemilihan Kepala Desa sebagaimana disebutkan diatas. a. Prinsip dan Sifat Pemilihan Pasal 31 dan Pasal 34 UU Desa telah mengatur secara tegas prinsip pemilihan Kepala Desa. Pertama, pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Kebijakan pemilihan Kepala Desa serentak ini ditetapkan dalam Perda. Kedua, Kepala Desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa. Ketiga, pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Rumusan mengenai prinsip-prinsip dan sifat pemilihan Kepala Desa adalah berikut Pasal 31 1 Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. 2 Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Cukup jelas Pasal 32 Ayat 1 Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Penjelasan Pemberitahuan BPD kepala Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota Ayat 2 Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. Ayat 3 Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersifat mandiri dan tidak memihak. Penjelasan Cukup jelas Ayat 4 Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri atas unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat desa. Penjelasan Yang dimaksud dengan tokoh masyarakat adalah tokoh keagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat lainnya. Pasal 33 Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan a. Warga negara republik indonesia b. Bertakwa kepada tuhan yang maha esa. c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. Berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar; f. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; g. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 satu tahun sebelum pendaftaran; h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; k. Berbadan sehat l. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; dan m. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Perda. Penjelasan Cukup jelas Pasal 34 Ayat 1 Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa; Ayat 2 Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; Ayat 3 Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan; Ayat 4 Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa. Ayat 5 Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Penjelasan Cukup jelas Ayat 6 Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Penjelasan Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada ABPD Kabupaten/Kota adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan. Pasal 35 Penduduk desa sebagaimana dalam pasal 34 ayat 1 yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 tujuh belas tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih. Penjelasan Cukup jelas Pasal 36 Ayat 1 Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa; Ayat 2 Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diumumkan kepada masyarakat desa di tempat umum sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa. Ayat 3 Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Cukup jelas b. Pra-pemilihan Ada proses yang harus dilalui sebelum penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan melibatkan para pemangku kepentingan. Proses itu antara lain adalah Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa pasal 32 ayat 1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa pasal 32 ayat 2 jo pasal 34 ayat 4. Penjaringan calon oleh Panitia Pemilihan pasal 34 ayat 5. Penetapan balon Kepala Desa sebagai calon oleh panitia pemilihan, dan pengumumannya kepada masyarakat pasal 36 ayat 1 dan 2. Peluang masa kampanye bagi calon yang sudah ditetapkan Pasal 36 ayat 3 c. Pemilihan Undang-Undang Desa menetapkan bahwa setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah berhak untuk memilih pada hari H pemilihan Kepala Desa. Setiap penduduk yang mempunyai hak memilih datang sendiri ke tempat pemungutan suara dan menentukan pilihannya tanpa paksaan. Mekanisme pemilihan serentak tersebut masih akan ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah, sebagaimana disinggung pasal 31 ayat 3 berikut Pasal 31 Ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Cukup jelas d. Pasca Pemilihan Ketentuan-ketentuan mengenai pascapemilihan Kepala Desa dituangkan dalam pasal 37-39. Pasal 37 lebih menekankan pada penentuan siapa yang terpilih dan mekanisme penyelesaian sengketa; pasal 38 mengatur tentang pelantikan; dan pasal 39 mengatur masa jabatan Kepala Desa. Rumusan lengkapnya sebagai berikut Pasal 37 Ayat 1 Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Ayat 2 Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih. Ayat 3 Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada badan permusyawaratan desa paling lama 7 tujuh hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Ayat 4 Badan permusyawaratan desa paling lama 7 tujuh hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota. Ayat 5 Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menjadi kepada desa paling lama 30 tiga puluh hari sejak tanggal penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk surat keputusan Bupati/Walikota. Ayat 6 Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 5. Penjelasan ayat 1 – 6 Cukup Jelas Pasal 38 Ayat 1 Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 tiga puluh hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota. Ayat 2 Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji. Ayat 3 Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebagai berikut “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Penjelasan ayat 1– 3 Cukup Jelas Pasal 39 Ayat 1 Kepala Desa memegang jabatan selama 6 enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Penjelasan Yang dimaksud dengan terhitung sejak tanggal pelantikan adalah seseorang yang telah dilantik sebagai Kepala Desa, maka apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan 6 enam tahun Ayat 2 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Penjelasan Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 dua kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 dua kali masa jabatan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 satu kali masa jabatan. Pembahasan di DPR Dalam DIM Oktober 2012, Pemilihan Kepala Desa diatur sendiri dalam satu bab yang terdiri dari 5 pasal. Jumlah pasal bertambah menjadi 9 pasal berkat perdebatan fraksi-fraksi dengan beberapa usulan signifikan. Dalam UU Desa pengaturan tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi bagian dari Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diatur dalam pasal 31-39. Rumusan dalam RUU mengalami beberapa perubahan, terutama pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa yang dilakukan secara serentak, biaya pemilihan Kepala Desa, dan masa jabatan Kepala Desa. Perubahan ini pula yang menjadi perdebatan fraksi-fraksi pada saat pembahasan. Berikut adalah point-point perubahan penting dalam pembahasan pemilihan Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak pasal 31 UU Desa. Di dalam RUU, tidak ada klausul mengenai pemilihan Kepala Desa secara serentak. Ini kemungkinan dipengaruhi kebijakan pilkada serentak, mengingat pembahasan RUU Desa dilakukan bersamaan dengan RUU Pemda dan RUU Pilkada. Biaya pemilihan Kepala Desa pasal 34 ayat 6 UU Desa. Sebagian besar Fraksi setuju dengan draft RUU bahwa biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada APBDes. Akan tetapi FPPP mengusulkan biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada APBD, meliputi pengadaan surat suara, kotak suara, dan sarana dan prasarana pemilihan. Masa jabatan Kepala Desa pasal 39 UU Desa. Dalam rumusan RUU, masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 satu kali masa jabatan. Dalam rumusan DIM, FPDIP, FPAN, dan Gerindra setuju dengan usulan RUU. FPD dan FPG mengusulkan masa jabatan Kepala Desa adalah 10 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan. Alasan FPD dan FPG mengusulkan 10 tahun untuk mempermudah proses di level perencanaan terutama dalam penyusunan RPJM 5 tahun. Dengan pembatasan hanya bisa dipilih kembali satu periode memberi ruang bagi regenarasi kepemimpinan, dan disaat yang sama Kepala Desa terpilih juga memiliki cukup waktu untuk merealisasikan program-program yang direncanakan. FPG berpendapat, usulan 10 tahun lebih untuk menjaga kesinambungan kehidupan masyarakat. Fraksi PPP mengusulkan jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 kali masa jabatan. Lain lagi dengan Fraksi Partai Hanura yang mengusulkan jabatan Kepala Desa merujuk pada periodisasi jabatan politik pimpinan wilayah dari presiden sampai Bupati dan walikota, yakni 5 tahun. Dalam pendapat akhir mini tanggal 11 Desember 2011, Fraksi PKS memberikan pandangannya sebagai berikut “Pasal 39 ayat 1 dan 2, tentang masa jabatan Kepala Desa kami mengusulkan perubahan sebagai berikut Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 2 Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.”. Ketua Pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko pada Rapat Kerja IV tanggal 11 Desember 2013, menyampaikan pandangan atau keputusan Pansus sebagai berikut “Adapun mengenai jabatan Kepala Desa, yang tercantum di dalam Pasal 39, awalnya terdapat 2 alternatif rumusan, yaitu pasal 39 ayat 1, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ayat 2, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Adapun alternatif kedua adalah, Pasal 39 a. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ayat 2, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pada akhirnya, tadi dicapai kesepahaman bahwa Pasal 39 itu memilih alternatif pertama”. Akhirnya dalam rapat paripurna DPR tanggal 18 Desember 2013, keputusan masa jabatan Kepala Desa diputuskan menjadi 6 tahun dan dapat dipilih kembali selama 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Akhmad Muqowam “
.Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, Kepala Desa dapat menjabat 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut”. Sementara itu, Fraksi PKB dalam rapat paripurna melalui juru bicaranya Abdul Kadir Karding memberikan catatan, PKB mengusulkan masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun. “
.Kita setuju disahkan, dengan harapan kesejahteraan segera tercapai. Namun Fraksi PKB perlu beri catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kades 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun,”. Perdebatan mengenai masa jabatan Kepala Desa menyita perhatian para anggota Dewan, tetapi pada akhirnya yang disepakati adalah rumusan Pasal 39. Tanggapan Pemilihan Kepala Desa secara langsung dipilih oleh rakyat atau biasa disebut sebagai Pilkades, telah berlangsung sebelum adanya Pemilihan Kepala Daerah langsung. Aturan Pilkades bahkan telah diatur pada masa orde baru melalui UU No. 5/1979. Undang-Undang Desa mengatur pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak di kabupaten/kota dengan biaya yang dibebankan kepada APBD Pasal 31. Di dalam Penjelasan Umum UU ini, dijelaskan bahwa pemilihan Kepala Desa secara serentak mempertimbangkan jumlah desa dan kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD kabupaten/kota sehingga dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang. Sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan ini, maka akan ada Kepala Desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatan. Oleh karena itu, dalam UU ini diatur mengenai pengisian jabatan Kepala Desa selama menunggu proses Pilkades diselenggarakan dan terpilihnya Kepala Desa yang baru. Terkait dengan biaya Pilkades, dalam UU No. 32/2004 tidak diatur mengenai biaya perhelatan Pilkades. Pengaturan biaya Pilkades diserahkan kepada daerah yang diatur melalui Perda. Pada prakteknya, ada daerah-daerah yang membebankan biaya Pilkades kepada para calon Kepala Desa, seperti yang terjadi di desa Curug Wetan, Kabupaten Tangerang. Biaya yang dibebankan ini meliputi semua tahapan Pilkades sampai pengadaan seragam panitia pemilihan. Tentu saja ini membebankan para calon Kepala Desa. Akibatnya, setiap perhelatan Pilkades tidak banyak warga yang mau mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Persyaratan untuk menjadi Kepala Desa diatur dalam Pasal 33 UU Desa. Salah satu persyaratan untuk menjadi Kepala Desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama. Persyaratan ini tidak berubah sejak zaman UU No. 5/1979. Padahal dalam RUU Desa, persyaratan untuk menjadi Kepala Desa diusulkan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Undang-Undang Desa tidak memberikan batasan usia bagi calon Kepala Desa. Pengaturan tentang masa jabatan Kepala Desa mengalami perubahan sesuai dengan rezim undang-undang yang berlaku. Undang-Undang No. 22/1999 mengatur masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun. Aturan ini tidak berubah dari rezim UU sebelumnya UU No. 5/1979. Undang-Undang No. 32/2004 mengurangi masa jabatan Kepala Desa menjadi 6 tahun dan hanya dapat menjabat 1 kali masa jabatan berikutnya. Undang-Undang Desa kemudian memberikan kesempatan lebih lama kepada Kepala Desa untuk menjabat. Dalam UU ini disebutkan jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan berturut-turut atau tidak secara berturut-turut Pasal 39 UU Desa. Legitimasi Kepala Desa Kepala Desa memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat karena ia dipilih langsung oleh rakyat desa. Menurut Sutoro Eko 2013, legitimasi merupakan dimensi paling dasar dalam kepemimpinan Kepala Desa. Seorang Kepala Desa yang tidak legitimate, maka ia akan sulit mengambil keputusan fundamental. Kepala Desa akan mendapatkan legitimasi yang kuat apabila ia ditopang dengan modal politik yang kuat, yang berbasis pada modal sosial, bukan politik uang. Ongkos transaksi ekonomi pada saat Pilkades akan sangat rendah jika seorang calon Kepala Desa memilki modal sosial yang kaya dan kuat. Sebaliknya, transaksi ekonomi akan sangat tinggi untuk meraih kemenangan jika calon Kepala Desa tidak memiliki modal sosial yang kuat, menggunakan politik uang. Kepala Desa yang menang karena politik uang akan melemahkan legitimasinya. Sebaliknya Kepala Desa yang kaya modal sosial tanpa politik uang, maka akan memperkuat legitimasinya. Legitimasi yang kuat dari hasil modal sosial yang kuat pula, akan memunculkan kepemimpinanan Kepala Desa yang inovatif dan progresif. Ia akan mampu bekerja dengan mengedepankan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Transparansi dimaknai sebagai dibukanya akses informasi bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap setiap informasi mengenai kebijakan, pelayanan, dan keuangan desa. Transparansi dibangun atas pijakan kebebasan arus informasi yang memadai, disediakan untuk dipahami, dan dapat dipantau oleh masyarakat. Partisipasi dimaknai sebagai pelibatan warga dalam seluruh proses pengambilan keputusan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Sedangkan akuntabilitas berarti Kepala Desa dapat mengemban amanah dengan baik, dapat mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya, dan tidak melakukan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat desa. Kepala Desa yang inovatif dan progresif dalam menjalankan roda pemerintahannya, akan mendapatkan kepercayaan trust dari warga. Ketika ia akan mencalonkan kembali, ia telah memiliki modal sosial yang kaya dan kuat, sehingga akan mudah baginya untuk mendapatkan kembali jabatan sebagai Kepala Desa pada saat Pilkades berikutnya. Namun, mendapatkan posisi bagus di hadapan masyarakat tak menjamin Kepala Desa bisa bertakhta dengan baik selamanya. Misalnya, ketika ada konflik kepentingan tentang pembangunan antara masyarakat desa yang dipimpin Kepala Desa dengan Bupati/Walikota. Dalam hal ini Kepala Desa harus benar-benar bisa menempatkan dirinya dengan baik karena legitimasi Kepala Desa tak hanya dari penduduk desa melalui pemilihan langsung vide Pasal 34 ayat 1, tetapi juga dari Bupati yang mengesahkan Kepala Desa terpilih vide Pasal 37 ayat 5 UU Desa. Apalagi jika perselisihan, posisi Bupati sangat sentral. Untuk meminimalisasi peluang konflik karena pemilihan, pemerintah daerah kabupaten/kota diberi ruang untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa’ vide Pasal 31 ayat 2 UU Desa. Salah satu isu krusial dalam pemilihan Kepala Desa adalah mekanisme penyelesaian perselisihan. Seperti halnya pemilihan umum pemilu dan pemilihan kepala daerah pilkada, pemilihan kepala daerah pun potensial menimbulkan perselisihan antarcalon. Undang-Undang Desa tampaknya tak memasukkan pemilihan Kepala Desa baik ke dalam rezim pemilu maupun rezim pilkada, sehingga proses penyelesaiannya dibuat sesederhana mungkin. Pasal 37 ayat 6 hanya menyebutkan “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 5”. Berarti paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasal 37 ayat 5. Pertanyaan yang mesti dijawab, apakah mekanisme penyelesaian perselisihan itu menggunakan forum ajudikasi sebagaimana layaknya sengketa pemilu/pilkada, atau hanya melalui mediasi, atau malah sepenuhnya ditentukan oleh Bupati/Walikota tanpa perlu memanggil para pihak. Jika merujuk pada Pasal 37 ayat 5, pengesahan Kepala Desa terpilih dituangkan dalam SK Bupati/Walikota, sehingga proses penyelesaian hukumnya bisa bermuara ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN. Daftar Isi Update terbaru 14 June 2016. - Kepala Desa merupakan jabatan yang diemban oleh seseorang sebagai pimpinan dari pemerintah desa. Jabatan tersebut dimandatkan selama enam tahun serta dapat diperpanjang lagi hanya untuk satu kali masa tugas dari Kepala Desa yakni menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, serta memberdayakan masyarakat mekanisme, tahapan serta dasar hukum pemilihan Kepala Desa dapat disimak melalui paparan berikut Pemilihan Kepala Desa Mekanisme Pemilihan Kepala Desa adalah dipilih langsung oleh warga desa dengan tahapan-tahapan tertentu. Masa jabatan Kepala Desa yakni enam tahun dan dapat menjabat kembali maksimal sebanyak tiga bagi jabatan Kepala Desa Adat berlaku ketentuan hukum adat sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Kepala Desa secara serentak mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya APBD untuk melangsungkan pemilihan secara bergelombang sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Landasan hukum Pemilihan Kepala Desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 31. Kemudian terdapat beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa adalah sebagai berikut ini Warga Negara Indonesia yang jika terpilih harus berdomisili di wilayah desa setempat. Bertakwa kepada Tuhan YME. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan RI dan Bhinneka Tunggal Ika. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Sehat jasmani dan rohani. Bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama tiga kali masa jabatan. Baca juga Apa Saja Tugas Kades, Masa Jabatan, Gaji, dan Beda dengan Lurah Syarat Kepala Desa & Isi Pasal 33 UU No 6 2014 Boleh Bertato? - Sosial Budaya Kontributor Mohamad Ichsanudin AdnanPenulis Mohamad Ichsanudin AdnanEditor Dipna Videlia Putsanra – Apakah masa jabatan Kepala Desa anda telah berakhir ? dan sekarang ingin melaksanakan pemilihan Kepala Desa serta anda belum memahami tata caranya ? Seperti yang kita ketahui bahwa pemilihan Kades sekarang dilakukan secara serentak di setiap Kabupaten/ ini agar adanya penghematan biaya. Walaupun faktanya , bahwa biaya pemilihan Kepala Desa saat ini dapat di bebankan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes . Namun,tidak jarang pula bahwa biaya untuk proses pelaksanaan lebih besar dari nilai yang kita rencanakan. Tapi,tidak apalah !!! Intinya,tujuan dari Pilkades ialah mendapatkan pemimpin yang amanah dan mampu melayani masyarakat dengan ikhlas lahir dan batin. Bukannya pemimpin yang hanya ingin memperkaya diri sendiri karena mereka tahu bahwa sumber anggaran desa saat ini kan begitu besar. Semoga saja tidak seperti itu ya ! Lihat Juga Struktur Pemerintah Desa yang sesuai Undang Undang Desa Kembali ke topic diatas tadi bahwa tujuan anda berkunjung ke website ialah ingin mencari tahu sebenarnya bagaimana sih langkah pemilihan kepala desa yang sebenar-benarnya.. ya to.. Namun,apakah anda sudah tahu bahwa aturan tentang pilkades sekarang ini sudah berubah ? Bagi anda yang belum tahu tentang perubahan ini akan saya jelaskan dan bagi yang sudah memahami serta sempat membaca tentang aturan perubaha pilkades , semoga pengetahuan bertambah ya.. Jadi begini begini kronologisnya.. Pada tahun 2014 aturan tentang pemilihan kepala desa diatur dalam secara lengkap dalam Permendagri Nomor 112. Namun sekarang aturan tersebut telah diubah kedalam Permendagri 65 tahun 2017. Pertanyaan
 Kenapa mesti dirubah,memang aturan yang terdahulu ada yang salah. Baca artikel baru Prioritas dana desa 2020 Pertanyaan yang bagus ! Sesunggunya perubahan tersebut karena adanya perkara gugatan di Mahkamah Konsititusi. dan salah satu yang mendasari gugatan ialah adanya pasal dalam Undang – Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tepatnya di pasal 33 huruf g bertentangan dengan Undang -Undang Dasar 1945. Sehingga,perlu adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan yang sekarang. Oleh sebab itu ,maka gugatan atas perkara tersebut di kabulkan yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015. Lalu apa saja yang dirubah dalam Pemilihan Kepala Desa
. Dalam atura tersebut ada beberapa poin yang yang diubah
 Point 1 Bahwa saat ini calon kepala desa dapat berasal dari luar desa atau tidak harus berdomisi di desa setempat. Artinya, Bagi anda yang mempunyai keinginan untuk menjadi kepala desa di luar dari desa anda sekarang sudah bisa. Asalkan,anda tetap memperhatikan apa saja syarat pemilihan kepala desa. Point 2 Bahwa sekarang ini, untuk interval gelombang pemilihan kades diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota. Berbeda dengan yang dahulu,.. Kalau yang dahulu Interval gelombang pemilihanya paling lama 2 tahun Permendagri 112 Nah,itulah 2 point yang dapat saya jelaskan untuk lebih detailnya silahkan Download Permendagri 65 tahun 2017 dan baca sendiri ya
 Kembali ke tahapan Pemilihan Kepala Desa tadi.. Lihat Juga 6 Larangan yang harus di hindari Perangkat Desa Bagi anda yang belum memahaminya,berikut ini tahapanya == 1. Tahap Persiapan Dalam hal ini meliputi ≄ Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 lima belas hari terhitung sejak kepala Desa diberhentikan. ≄ Pengajuan biaya pemilihan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak panitia terbentuk. ≄ Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan. ≄ Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 lima belas Hari. ≄ Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 tujuh hari,dan ≄ Penetapan calon kepala Desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 dua orang calon dan paling banyak 3 tiga orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa. == 2. Tahap Pelaksanaan Dalam tahapan pelaksanaan sendiri meliputi € Penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan. € Pengesahan calon kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. € Pelaksanaan pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan dan peserta musyawarah Desa melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa. € Pelaporan hasil pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah Desa, dan € Pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa == 3. Tahap Pelaporan Pelaporan sendiri meliputi ∉ Pelaporan hasil pemilihan kepala Desa melalui musyawarah Desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 tujuh hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon kepala Desa terpilih. ∉ Pelaporan calon kepala Desa terpilih hasil musyawarah Desa oleh ketua BPD kepada bupati/wali kota paling lambat 7 tujuh hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan. ∉ Penerbitan keputusan bupati/wali kota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 tiga puluh hari sejak diterimanya laporan dari BPD, dan ∉ Pelantikan kepala Desa oleh bupati/wali kota paling lama 30 tiga puluh hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itulah ketiga tahapan dalam pemilihan kepala desa. Sebagai catatan bahwa, Anda dapat mempersingkat tahap pelaksanaan guna menghemat waktu dan efesiensi anggaran. Namun,tahapan yang di persingkat juga harus di atur dalam keputusan Bupati/Walikota.

slogan pemilihan kepala desa