Jakarta -. Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun bagi PNS. Namun, tak semua paham siapa saja yang berhak atas pensiun. Agar jelas, detikers bisa membaca peraturannya di sini. Berdasarkan peraturan tentang pensiun PNS yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 pasal 5, besaran pensiun adalah gaji pokok (termasuk gaji pokok
Baca Juga: Tabel Prediksi Gaji PNS di Tahun 2024, Golongan III D MKG 0 Sampai 32 Tahun Dapat Hingga Rp5,18 Juta. Uang duka untuk Pensiunan PNS tersebut pun, baru akan diberikan saat beberapa acara berikut terjadi. - Jika pensiunan PNS meninggal dunia, diberikan Rp8.000.000. - Jika anak pensiunan PNS meninggal dunia, diberikan Rp4.000.000.
Untuk menerima : Uang Tunai/Cek/Cek Pos, B. Selain dari kami penanda tangan Surat Keterangan ini tak ada lagi Ahli Waris lainnya turut dalam harta peninggalan tersebut. Demikian Surat Keterangan ini kami berikan dengan sesungguhnya dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Tanda-tangan Ahli Waris yang diberi kuasa
Pns full senyum Baca Juga: PNS Full Senyum, Jokowi Menyetujui Kenaikan Gaji PNS Awal 2023 Berikut Deretan Gaji PNS Terbagi Atas Golongan. Baca Juga: Setelah Terima Dana Pensiunan Rp1 Miliar, PNS Bisa Tetap Produktif Ini Usaha Prospek Jangka Panjang yang Cocok. Baca Juga: Jika Gaji PNS Naik 5 Persen Tahun Depan, Jokowi Minta Agar PNS Mampu
Besaran pensiunan orangtua PNS yang tewas. 1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I Rp 312.160 - Rp 386.960. 2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II Rp 312.160 - Rp 549.300. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III Rp 357.220 - 690.660. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV Rp 422.280 - Rp 848.720.
2PcQvc.
besaran uang duka pensiunan pns